F Jasa Import Besi Baja | PT.Seo Icon Pasifik - JASA IMPORT BORONGAN AMAN

Jasa Import Besi Baja | PT.Seo Icon Pasifik


Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag ini akan berlaku pada 20 Januari 2019.
Melalui beleid terbaru ini, setiap pelaksanaan import besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu Melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau Pusat Logistik Berikat (PLB).
Jika anda butuh jasa import besi baja (PLB),Kami hadir menjadi solusi untuk anda dalam memberikan kuota PI besi baja dan proses Customs clearance besi baja,Fasilitas/Layanan Kami menggunakan PLB dengan perubahan Permendag 110 yang mewajibkan Impotir Menggunakan API-U untuk proses customs clearance melalui fasilatas PLB.
Untuk informasi detail mengenai import besi baja melalui Pusat Logistik Berikat (PLB)
Silahkan bekonsultasi dengan kami hubungi kami :
Mr.Irfan
HP/WA 081398881288