F Jasa Import Barang Campuran | 081398881288 - JASA IMPORT BORONGAN AMAN

Jasa Import Barang Campuran | 081398881288


PT. SEO ICON PASIFIK, juga berkonstentrasi menangani lokal handling di pelabuhan. Untuk proses dokumen customs clearance baik ekspor maupun impor melalui laut dan udara.

Kami juga tergabung di Master data registrasi Dirjen Bea dan Cukai, Indonesia National Single Windows dan GAFEKSI atau gabungan forwarding seluruh Indonesia.

Tidak memiliki dokumen kelengkapan import ?

Mudah, PT. SEO ICON PASIFIK  memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.

Apa itu undername import?

Impor cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.

PROSES DOKUMEN

Dalam peningkatan pelayanan kami untuk proses dokumen, sistem komputer kami sudah link dengan program Bea dan Cukai /EDI-I sistem. Sehingga proses dokumen dapat dilakukan dengan proses cepat dan mudah.

UNDERNAME SERVICES

Fasilitas Undername yang kami sediakan:

Surat Registrasi Pabean ( NIK )

Angka Pengenal Importir ( API )

Kuota SPI – IT Besi dan Baja.

PI Kehutanan

NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris

Kadin & Others Sub Bidang

Pengurusan Izin SIUP JPT

Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )

Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )

Pengurusan Izin BPOM

Pengurusan SNI

Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Operasionalnya

Pengurusan Surat Izin Lainnya.

TENTANG UNDERNAME SERVICE

Undername Import adalah solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas impor.

Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.

Harga yang kami tawarkan sangat kompetitif dan terjangkau, kini sudah banyak perusahaan yang menggunakan legalitas kami, mereka gunakan untuk mengimpor suku cadang/ spare part, kuota besi-baja, elektronik, bahan kimia, alat-alat kesehatan dan mesin-mesin untuk pengolahan untuk kepentingan industri.

INFORMASI TAMBAHAN

Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat  Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada  penerima Undername.

Kirim penjelasan  ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk  sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Tanyakan ke shiper  perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan  kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.

Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agent forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi  EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:

Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.

Jalur Merah  ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.

Jika barang impor mendapat NOTUL  (Pajak Pertambahan Nilai), bayar  dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat  SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.

Seluruh dokumen impor seperti  PIB, Pembayaran Bea Masuk, Copy Air Way Bill, Copy Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan Copyannya untuk pemilik barang.